Buruh: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bukti Pemerintah Khianati Rakyat

- 5 Oktober 2020, 08:54 WIB
Ilustrasi penolakan Omnibus Law.
Ilustrasi penolakan Omnibus Law. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/

JURNAL GAYA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI) Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh merasa dikhiatani oleh pemerintah dan panitia kerja (panja) yang membawa Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja ke sidang paripurna. 

"Salah satunya tentang pesangon. Pada 27 September sudah disepakati bahwa pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja adalah 32 kali gaji, dengan komposisi 23 kali upah dari pengusaha dan 9 kali upah dari pemerintah," ujar Roy.

Namun, menurut dia, dalam kesepatakan terbaru antara pemerintah dan panitia kerja (panja) Sabtu malam, nilainya kembali diturunkan menjadi 19 kali upah dari pengusaha dan 6 kali dari pemerintah. Artinya, ada penurunan sampai 7 kali gaji, menjadi tinggal 25 kali.

Baca Juga: Menko Perekonomian RUU Omnibus Law Berlika-liku dan Memakan Waktu Lama

"Kami kecewa dengan hasil rapat tersebut. Sangat disayangkan keputusan diubah-ubah. Masih banyak aturan lain dalam RUU tersebut yang merugikan buruh," tuturnya.

Oleh karena itu, menurut dia, seluruh buruh di Indonesia sepakat menolak keputusan panja dan pemerintah. Buruh menolak RUU Cinta Lapangan Kerja dibawa ke Sidang Paripurna dan disahkan menjadi UU.

"Jika sampai disahkan menjadi UU, dalam 17 sampai 30 tahun ke depan buruh dipastikan akan semakin sengsara, mudah dilakukan PHK, daya tawarnya di hadapan pengusaha," tutur Roy.

Baca Juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Sekitar 10 Ribu Buruh Akan Satroni DPR Hari Ini, Bukan Besok?

Oleh karena itu, sedikitnya 10.000 buruh dari Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten akan menyatroni gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hari ini, Senin, 5 Oktober 2020. 

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x