Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Ini Tujuh Alasan Jutaan Buruh Gelar Mogok Nasional

- 4 Oktober 2020, 12:27 WIB
Ilustrasi buruh pabrik tekstil.
Ilustrasi buruh pabrik tekstil. /

JURNALGAYA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan sedikitnya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia telah memutuskan untuk menggelar aksi unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional.

Mogok nasional tersebut akan dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal, dikutip dari rri.co.id Minggu 3 Oktober 2020.

Disebutkan ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak omnibus law RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Angka Pengangguran Melonjak Drastis, Donald Trump Catat Rekor Baru

Kesepuluh isu tersebut adalah berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

“Sepuluh isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5-7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan,” ujarnya.

“Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati bahwa 3 isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003. Jika demikian kesepakatannya, buruh setuju,” imbuh Said Iqbal.

Namun ada tujuh hal yang lainnya, buruh Indonesia menolak keras dan tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut. Ketujuh isu yang ditolak buruh antara lain:

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah