63 Kali Rapat, Akhirnya Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja Lolos ke Paripurna

- 4 Oktober 2020, 13:32 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF/

JURNAL GAYA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja lolos ke sidang paripurna setelah melalui pembahasan panjang.

Dilansir Jurnal Gaya dari RII, Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja harus melalui kurang lebih 63 kali rapat, sebelum Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membawa RUU tersebut ke dalam Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat kerja antara Baleg, DPD, dan pemerintah, pada Sabtu, 3 September 2020 malam. Tujuh fraksi sepakat membawa RUU ke sidang paripurna dan dua lainnya menolak. Dua fraksi yang menolak adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga: Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Ini Tujuh Alasan Jutaan Buruh Gelar Mogok Nasional

Airlangga menceritakan bagaimana lika-liku pembahasan RUU Ciptaker yang memakan waktu cukup lama dan akhirnya dibawa ke sidang paripurna.

"RUU ini disampaikan melalui Surpres (Surat Presiden) tanggal 7 Februari, dan kami 10 Menteri ditugasi Bapak Presiden untuk membahas RUU ini," kata Airlangga.

Ia mengatakan, rapat dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik,bahkan melalui media sosial.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Fraksi Demokrat Nilai Pemerintah Abaikan Akal Sehat

Ia turut mengapresiasi kerjasama antara berbagai pihak, atas pembahasan RUU Ciptaker yang sudah berjalan kurang lebih selama tujuh bulan terakhir. Menurut Airlangga, hal ini memperlihatkan sinergi bersama.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah