Menko Perekonomian RUU Omnibus Law Berlika-liku dan Memakan Waktu Lama

- 4 Oktober 2020, 14:03 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /ANTARA/

JURNALGAYA---Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker/Omnibus Law) akhirnya di bawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Ini dilakukan, setelah melewati waktu yang panjang dan kurang lebih 63 kali rapat, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), semuanya sepakat membawa ke paripurna.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat kerja antara Baleg, DPD, dan pemerintah, Sabtu 3 Oktober 2020 kemarin malam. Adapun tujuh fraksi sepakat RUU ini dibawa ke sidang paripurna, sementara dua lainnya menolak.

Dua fraksi yang menolak adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, lantas menceritakan bagaimana lika-liku pembahasan RUU Ciptaker yang memakan waktu cukup lama dan akhirnya dibawa ke sidang paripurna.

"RUU ini disampaikan melalui Surpres (Surat Presiden) tanggal 7 Februari, dan kami 10 Menteri ditugasi Bapak Presiden untuk membahas RUU ini," kata Airlangga dikutip dari RRI.co.id, Sabtu 3 Oktober 2020 malam.

Baca Juga: Merasa Ditunggangi KAMI, Sejumlah Organisasi Buruh Mundur Ikut Mogok Nasional

"Rapat dilakukan secara transparan, dan terbuka kepada publik bahkan melalui media sosial," tambahnya.

Ia turut mengapresiasi kerjasama antara berbagai pihak, atas pembahasan RUU Ciptaker yang sudah berjalan kurang lebih selama tujuh bulan terakhir. Menurut Airlangga, hal ini memperlihatkan sinergi bersama.

Baca Juga: Netizen dan Buzzer Perang di Twitter, Pro Kontra Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x