RUU Cipta Kerja Ancam Kedaulatan Negara dan Pangan

- 5 Oktober 2020, 08:25 WIB
anggota DPR RI Komis X Ledia Hanifah mengungkapkan kekhawatirannya terkait beberapa kebijakan Nadiem Makarim.*
anggota DPR RI Komis X Ledia Hanifah mengungkapkan kekhawatirannya terkait beberapa kebijakan Nadiem Makarim.* //ANTARA

 

JURNALGAYA---Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang, menuai berbagai penolakan dan kekhawatiran. Menurut Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja masih memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang telah disepakati pasca amandemen konstitusi. 

"Ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing," ujar Ledia, dikutip Jurnalgaya dari RRI, Senin 5 Oktober 2020.

Termasuk juga, kata dia, ancaman terhadap kedaulatan pangan dalam UU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tenaga kerja atau buruh melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. 

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Dibahas di Tengah Pandemi Covid 19 Rugikan Rakyat

"Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon," katanya.

Selain itu, kata Ledia, UU Cipta Kerja memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Yakni, dalam pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dihapus.

Baca Juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Sekitar 10 Ribu Buruh Akan Satroni DPR Hari Ini, Bukan Besok?

"Seyogyanya apabila pemerintah bermaksud untuk mempermudah perizinan maka sistem pengenaan sanksinya harus lebih ketat dengan mengembangkan sistem peradilan administrasi yang modern," pungkasnya.

Editor: Qiya Ameena

Sumber: RRI


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah