Mahfud MD Beri Angin Segar ke Sejumlah Buruh, Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Diubah

- 14 Oktober 2020, 21:33 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menerima rombongan para pimpinan Organisasi Buruh Se-Jawa Timur
Menko Polhukam Mahfud MD menerima rombongan para pimpinan Organisasi Buruh Se-Jawa Timur //Humas Kemenkopolhukam/ZONABANTEN.com


JURNALGAYA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan angin segara kepada sejumlah buruh. Ia mengatakan Omnibus Law Cipta Kerja berkemungkinan untuk diubah di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu diungkapkannya ketika menerima kedatangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan sejumlah perwakilan serikat buruh se-Jatim.

Ia mengatakan, banyaknya penolakan atas pengesahan UU Ciptaker hal itu mesti disalurkan ke pemerintah langsung.

"Bahkan kita juga tidak menutup kemungkinan mengubah undang-undang melalui uji materi di MK, kalau memang itu merugikan hak konstitusional buruh. Semua masih terbuka, mari kita selesaikan secara baik-baik," kata Mahfud di kantornya, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Tokoh KAMI Jabar Besok Diperiksa Polisi, Buntut Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Seorang Brigadir

Dalam kesempatan yang sama Khofifah mengungkapkan perwakilan serikat buruh se-Jatim sudah menyampaikan semua aspirasinya kepada pemerintah dengan menulis surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Setidaknya ada delapan rekomendasi yang disampaikan kepada Mahfud dan mesti diteruskan ke Menteri Keuangan, salah satunya ialah soal nasib buruh linting.

Kemudian ia juga menuturkan kalau perwakilan serikat buruh yang hadir berkesempatan mendapatkan penjelasan langsung terkait substasi dan konstruksi UU Ciptaker.

Baca Juga: Sentil Ridwan Kamil, Denny Siregar: Lebih Tunduk Tekanan Massa Daripada Menjaga Undang-undang

Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Jatim Achmad Fauzi mengharapkan agar aspirasi yang disampaikannya bisa diteruskan oleh Mahfud MD. Ia menekankan hal yang paling fundamental adalah terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan lainnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x