Terima Draf Omnibus Law, Edy Rahmayadi Kumpulkan Mahasiswa hingga Buruh Bahas Sama-sama

- 14 Oktober 2020, 22:17 WIB
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. /Twitter @RahmayadiEdy/


JURNALGAYA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyatakan sudah memiliki draf resmi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Sebagai langkah awal, Edy akan mengumpulkan berbagai pihak mulai dari akademisi hingga buruh untuk membahas dan mempelajari undang-undang tersebut.

Selama dibahas, Edy meminta seluruh pihak untuk tidak berunjuk rasa. Dia meminta diberikan waktu selama tiga sampai lima hari untuk membahas setiap pasal dari undang-undang tersebut.

“Jangan demo dululah, makanya jangan demo dulu, kita bahas dulu, baru jelas demonya. Kalau yang penting demo, tidak jelas-jelas kita,” ucap Edy Rabu 14 Oktober 2020.

Edy mengatakan pembahasan UU Cipta Kerja akan dilakukan besok oleh Pemprov Sumut. Dalam pembahasannya, Edy akan mengundang sejumlah orang mulai dari akademisi, pakar hukum, tokoh masyarakat, tokoh adat tokoh buruh, TNI/Polri hingga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan aliansi mahasiswa.

Baca Juga: Sentil Ridwan Kamil, Jimly Asshiddiqie: Bukan Tugas Gubernur Menyampaikan Aspirasi

Edy menyebutkan tiap elemen akan diberi waktu tiga sampai lima hari untuk membahas draf undang-undang itu.

“Karena ini cukup banyak, 800 sekian halaman. Kalau mereka sanggup tiga hari ya syukur, kalau tidak sanggup saya tidak akan paksa lima hari oke,” ujarnya.

Mereka akan kembali duduk bersama membawa hasil pembahasannya untuk menyimpulkan untung rugi undang-undang tersebut bagi masyarakat Sumut.

“Tidak cerita politik, kita cerita tentang sosial budaya. Setelah itu kita presentasikan di sini, kita bentuk moderator, kita bentuk tim-tim untuk berdiskusi. Sehari tidak selesai dua hari. Dua hari tidak selesai tiga hari , tiga hari tak selesai empat hari, sampai seminggu, tapi ada batasan waktu,” ucap Edy.

Baca Juga: Mahfud MD Beri Angin Segar ke Sejumlah Buruh, Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Diubah

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x