NGERI!!! Suka Sabu, Warga Prancis Bawa Senjata Laras Panjang dan Dua Buah Pistol

- 23 Desember 2020, 22:10 WIB
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menunjukkan senjata api laras panjang milik warga negara Prancis Rayan Jawad Henri Bitar dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta kepemilikan senjata api di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Rabu 23 Desember 2020.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menunjukkan senjata api laras panjang milik warga negara Prancis Rayan Jawad Henri Bitar dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta kepemilikan senjata api di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Rabu 23 Desember 2020. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

"Pelaku ini merupakan target. Ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Direktorat narkoba akan menangani masalah narkoba. Untuk masalah senjatanya akan berkoordinasi dengan Dir Reskrimum," kata Direktur Reserse Narkoba.

Ia mengatakan untuk kasus tindak pidana narkoba dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

"Kejadiannya pada hari Senin, 21 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku ditangkap di sebuah swalayan mini Jalan Umalas II Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat pelaku masuk ke dalam mini mart tim bermaksud menghampiri namun yang bersangkutan berontak dan berusaha lari keluar mini mart namun dapat diamankan," katanya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah