28 Oknum Polisi Nakal Telah Dipecat Polda Lampung Selama Tahun 2020

- 28 Desember 2020, 22:08 WIB
Ditlantas Polda Lampung saat melakukan apel gelar pasukan persiapan Operasi Lilin Krakatau 2020
Ditlantas Polda Lampung saat melakukan apel gelar pasukan persiapan Operasi Lilin Krakatau 2020 /Instagram/Ditlantas Lampung

 

JURNAL GAYA - Polisi merupakan aparat negara yang bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat.

Apabila ada oknum yang menyimpang, maka isntitusi Polri telah memiliki mekanisme hukuman dan pemecatan bagi para oknum tersebut.

Seperti yang dilakukan Polda Lampung yang telah memecat 28 oknum polisi dengan berbagai kasus dan tingkat kesalahan sepanjang tahun 2020.

Baca Juga: TERBONGKAR! Al dan Andin Lakukan Pernikahan Setingan Pa Surya Geram! Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 

Seperti yang dijelaskan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, Polda Lampung telah melakukan tindakan terhadap 28 anggota polisi yang mendapatkan sanksi dipecat dengan tidak hormat selama tahun 2020.

Sejumlah 28 polisi pecatan tersebut merupakan bagian dari 352 aparat bermasalah yang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung, katanya di Bandarlampung, Senin, 28 Desember 2020. Seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut Subiyanto, dari 324 anggota yang telah ditangani kasusnya, masih ada sebanyak 20 pelanggaran disiplin yang masih dalam proses penanganan Bid Propam.

Baca Juga: ANDIN DAN AL DIAMBANG CERAI! Pa Surya Baca Surat Perjanjian,Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 29 Desember

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x