28 Oknum Polisi Nakal Telah Dipecat Polda Lampung Selama Tahun 2020

- 28 Desember 2020, 22:08 WIB
Ditlantas Polda Lampung saat melakukan apel gelar pasukan persiapan Operasi Lilin Krakatau 2020
Ditlantas Polda Lampung saat melakukan apel gelar pasukan persiapan Operasi Lilin Krakatau 2020 /Instagram/Ditlantas Lampung

 

JURNAL GAYA - Polisi merupakan aparat negara yang bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat.

Apabila ada oknum yang menyimpang, maka isntitusi Polri telah memiliki mekanisme hukuman dan pemecatan bagi para oknum tersebut.

Seperti yang dilakukan Polda Lampung yang telah memecat 28 oknum polisi dengan berbagai kasus dan tingkat kesalahan sepanjang tahun 2020.

Baca Juga: TERBONGKAR! Al dan Andin Lakukan Pernikahan Setingan Pa Surya Geram! Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 

Seperti yang dijelaskan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, Polda Lampung telah melakukan tindakan terhadap 28 anggota polisi yang mendapatkan sanksi dipecat dengan tidak hormat selama tahun 2020.

Sejumlah 28 polisi pecatan tersebut merupakan bagian dari 352 aparat bermasalah yang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung, katanya di Bandarlampung, Senin, 28 Desember 2020. Seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut Subiyanto, dari 324 anggota yang telah ditangani kasusnya, masih ada sebanyak 20 pelanggaran disiplin yang masih dalam proses penanganan Bid Propam.

Baca Juga: ANDIN DAN AL DIAMBANG CERAI! Pa Surya Baca Surat Perjanjian,Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 29 Desember

"Penanganannya masih berlangsung. Jika memang ke depan ada keterlibatan lainnya dan terbukti maka akan kita sidang melalui kode etik profesi," kata dia.

Subiyanto menambahkan, khusus untuk anggota yang terlibat narkoba akan melalui sidang kode etik.

Dirinya sebagai Wakapolda akan melihat ancaman hukumannya bagi anggota yang melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut sebelum dilakukan pemecatan (pemberhentian dengan tidak hormat/PTDH).

Baca Juga: Bacaan Bila Tertimpa Sesuatu Yang Tidak Disenangi

"Ancamannya berapa tahun maka sesuai ketentuan akan kita PTDH. Ini sama saja anggota tidak mencontohkan yang baik, bukan menegakkan hukum," kata Subiyanto memaparkan.

Sementara itu, Wakapolda juga mengatakan bahwa kasus yang banyak terjadi adalah kasus narkotika dan pencurian kendaraan sepeda motor menggunakan senjata api rakitan.

Kedua kasus tersebut menjadi kejahatan yang paling menonjol selama tahun 2020.

"Dua perkara ini persoalan serius yang terjadi di Lampung," katanya menegaskan.

Baca Juga: Dzikir Pelepas Lelah, Damaikan Kalbu Menjelang Tidur Malam

Menurutnya, dua perkara tersebut sudah meluas mulai dari pedesaan hingga perkotaan.

"Oleh karena itu, kita tidak main-main. Sampai ke jajaran, ke depan anggota Polri komitmen jika ada yang main-main maka akan ada sanksi tersendiri," kata dia.

Untuk kejahatan senjata api rakitan, Satwil Polda Lampung dan jajaran sendiri sudah ada tim khusus untuk menangani pencurian sepeda motor, Subiyanto menambahkan penjelasannya.

Para pelaku kejahatan itu sendiri biasanya bekerja secara berkelompok. Para personel nanti akan mengembangkan ketika ada salah satu pelaku yang ditangkap.

"Yang jelas kita sudah bentuk tim khusus," ujar Subiyanti menutup penjelasannya.***

Baca Juga: Kekerasan Terhadap Wartawan karena Pemberitaan, Isu Laporan Akhir Tahun PWI

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah