Kekerasan Terhadap Wartawan karena Pemberitaan, Isu Laporan Akhir Tahun PWI

- 28 Desember 2020, 18:52 WIB
ILUSTRASI kekerasan.*
ILUSTRASI kekerasan.* /YINGNAN LU/PIXABAY /

 

JURNAL GAYA - Profesi jurnalitik merupakan salah satu elemen penting dalam dunia demokrasi. 

Pers merupakan pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Sayangnya, meskipun memegang peran penting sebagai elemen demokrasi, para pekerja media dalam hal ini jurnalis atau wartawan masih sering mendapatkan kekerasan fisik karena pemberitaan.

Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah  

Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai salah satu wadah organisasi profesional bagi para wartawan, menyesalkan masih terjadinya kekerasan fisik yang dialami para wartawan, baik secara fisik maupun dalam bentuk lain selama setahun ini.

Beberapa bentuk Kekerasan fisik yang menimpa wartawan, di antaranya pemukulan, pengeroyokan, dan perampasan alat kerja serta penghapusan paksa hasil liputan, dialami wartawan yang sedang melakukan liputan, baik dilakukan aparat penegak hukum maupun peserta demonstrasi.

"Kekerasan fisik lainnya dilakukan oleh mereka atau orang suruhan yang merasa tidak puas atas pemberitaan. Siapa pun yang melakukan kekerasan harus diajukan ke pengadilan secara terbuka, bukan hanya sekadar minta maaf. Penegakan hukum bisa menggunakan UU Pers, KUHP, atau UU lain," kata Ketua Umum PWI Atal S Depari, dalam siaran pers PWI, di Jakarta, Senin, 28 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: 5 Emak-emak Militan Nekad Nyetir ke Bogor Gerudug Lokasi Ikatan Cinta Demi Ketemu Mas Al

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x