JURNAL GAYA – Diduga melanggr sejumlah protokol kesehatan saat malam Tahun Baru 2021 petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyegel D'Bunker Bar di Jalan Melawai Raya.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, 2 Karyawan Bar Dirazia Positif Covid-19
"D'Bunker di Jalan Melawai ini yang fatal betul, kerumunannya sudah cukup banyak dan tidak pakai masker, tidak jaga jarak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di D'Bunker Bar, Jumat dini hari, 1 Januari 2020.
Baca Juga: Hari Pertama 2021, Jakarta Diprediksikan Hujan Disertai Angin Kencang
Mukti juga mengatakan D'Bunker Bar telah menyalahi peraturan Pemprov DKI Jakarta mengenai jam buka cafe, restoran dan bar yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. "Waktunya sudah lewat seharusnya pukul 19.00 malam tutup. Kafe-kafe lain sudah tutup semua, ini artinya melawan petugas ya," tegasnya.
Terkait hal itu, Mukti mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk mencabut izin D'Bunker Bar. Petugas Satpol kemudian menyegel tempat tersebut dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi di D'Bunker Bar.
Baca Juga: Gisel Unggah Pesan Menohok Untuk Gempi, Merana dan jadi Pertanda, Hak Asuh Anak Beralih ke Gading?
"Ini saya police line dan akan disegel dan saya buat rekomendasi kepada Pol PP untuk dicabut izinnya. Ini melanggarnya terlalu, di sini ada 20 lebih berkerumun tapi lengkap (pelanggarannya) tidak pakai masker, tidak jaga jarak," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Sebut Tahun 2020 sebagai Tahun Terberat Dalam Sejarah Dunia