Gawat! Wakil Dekan FPIK Unpad Dicopot Jabatannya Jadi Pengurus Organisasi Dilarang Pemerintah

- 4 Januari 2021, 12:44 WIB
Unpad pecat wakil dekan karena diterafiliasi dengan HTI Logo Unpad
Unpad pecat wakil dekan karena diterafiliasi dengan HTI Logo Unpad /unpad.ac.id

JURNAL GAYA-------Universitas Padjadjaran (Unpad) selalu berkomitmen untuk menjalankan fungsi sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi dengan senantiasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta, peduli dengan dinamika kebangsaan yang terjadi di tengah masyarakat. 

Oleh karena itu, menurut Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, Unpad pun sangat memperhatikan aturan yang berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas. Termasuk, dalam proses penetapan Dekan dan Wakil Dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 yang lalu.
 
"Unpad memutuskan mengganti Wakil dekan FPIK seperti yang namanya disebutkan dalam rilis, sehubungan dengan didapatkan informasi setelah pelantikan tanggal 2 Januari terkait rekam jejak Wakil Dekan FPIK, di mana yang bersangkutan ternyata sempat menjadi pengurus organisasi yg saat ini dilarang oleh pemerintah RI," ujar Dandi dalam siaran persnya, Senin 4 Januari 2021.
 
 
Dandi mengatakan, Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Maka penggantian tersebut dilaksanakan sesegera mungkin. 
 
"Yang bersangkutan juga sangat memaklumi hal tersebut dan telah bersedia mengundurkan diri, digantikan pejabat baru yg dilantik hari ini," katanya.
 
Penggantian Wakil Dekan tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh terkait rekam jejak Dr Asep Agus Handaka Suryana, yang tidak ditemukan dan tidak tersampaikan kepada Pimpinan Universitas selama proses pemilihan Wakil Dekan Fakultas Unpad.
 
 
Oleh karena itu, kata dia, Unpad menerbitkan Surat Keputusan Rektor No 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tentang pemberhentian Dr. Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., MT. dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK. 
 
"Betul. Itu sebabnya hal ini sempat luput dari perhatian karena organisasinya sudah bubar sejak beberapa tahun yang lalu," katanya.
 
Selanjutnya, kata dia, Rektor Unpad mengangkat Dr Ir Eddy Afrianto, M.Si sebagai penggantinya berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021.
Penggantian dan pelantikan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad dilaksanakan pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 8.00 WIB.
 
 
Menurut Dandi, penggantian ini dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan. Walaupun, yang bersangkutan saat ini tidak lagi aktif dalam organisasi yang sudah dibubarkan tersebut. "Yang bersangkutan juga memaklumi hal itu dengan penuh kesadaran," katanya.

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x