Abu Bakar Baasyir Jumat Ini Bebas Murni, Setelah Jalani 15 Tahun Kurungan

- 4 Januari 2021, 14:05 WIB
Abu Bakar Baasyir.
Abu Bakar Baasyir. /Antara/

JURNAL GAYA---Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Baasyir sendiri, telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," ujar Suyudi, di kutip Jurnal Gaya dari Antara, Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Asyik! Selasa Ini Jabar Terima 38 Ribu Dosis Vaksin Sinovac Tahap I, Tenaga Kesehatan Mulai Divaksin

Dalam pembebasan Baasyir, menurut Baasyir, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain.

"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," katanya.

Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik. "Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," katanya.

Baca Juga: Gawat! Wakil Dekan FPIK Unpad Dicopot Jabatannya Jadi Pengurus Organisasi Terlarang

Sebelumnya, Baasyir pada 2011 silam disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x