Presiden Jokowi Sudah Mengantungi Nama Calon Kapolri, Siapakah Dia?

- 4 Januari 2021, 19:37 WIB
Ilustrasi Institusi Polri. Kapolri Jenderal Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021 mendatang. Sesuai dengan prosedur, presiden akan menunjuk Kapolri baru.
Ilustrasi Institusi Polri. Kapolri Jenderal Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021 mendatang. Sesuai dengan prosedur, presiden akan menunjuk Kapolri baru. / Polri.go.id/via prfmnews/

 


JURNAL GAYA - Menghitung hari, Kapolri sekarang Jenderal Polisi Idham Azis menuju masa pensiun dari dinas aktif Polri.

Masa pensiun Idham Azis berlaku per tanggal 1 Februari 2021. 

Idealnya Presiden sudah mengantungi nama-nama calon Kapolri yang akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipilih atau langsung disahkan kalau ternyata calonnya hanya satu.

Baca Juga: ASYIK, Hujan Meteor Dini Hari Sekarang. Siap-siap Begadang Menontonnya 

Menurut Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko, nama-nama calon Kapolri yang akan diajukan Presiden ke DPR RI sudah ada.

Saat ditanyakan awak media siapa nama yang dimaksud, Moeldoko berkilah dengan mengatakan namanya tidak ada di kantungnya, tetapi ada di kantung presiden. 

"Siapanya pasti sudah ada. Kebetulan tidak di kantong saya," kata Moeldoko di Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. 

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna ANTV Senin 4 Januari 2021, Balram Gulat dengan Krishna Untuk Menangkan Cinta

Menurut Moeldoko pergantian Kapolri merupakan sesuatu yang rutin dan prosedur serta mekanismenya juga sudah ada. Mengikuti aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. 

Moeldoko menyatakan semuanya hanya tinggal menunggu waktu.

"Mekanisme jelas ada usulan, kemudian DPR akan memproses. Berikutnya nanti keputusannya seperti apa. Saya pikir sampai di situ saja," kata Moeldoko menjelaskan.

Baca Juga: Indonesia Negara Kepulauan, Distribusi Vaksin Covid 19 Alami Kendala

Bila dilihat sesuai prosedur, maka nama-nama calon Kapolri akan dikirimkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Presiden.

Tahap berikutnya, Presiden akan memilih satu nama yang akan diajukan ke DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan.

Apabila DPR menerima, maka DPR akan menetapkan calon tersebut menjadi Kapolri baru. Bila tidak maka DPR akan mengembalikan kembali kepada Presiden untuk mengganti calon yang diajukan.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x