JURNAL GAYA - Di tengah keriuhan blusukan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk meningkatkan akurasi data penerima bansos.
Data yang dimaksud meliputi kualitas penerima bantuan, transparansi, maupun pemutakhiran.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK terus memantau penyelenggaraan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 pada 2021.
KPK bakal segera berkoordinasi kembali dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penyaluran bansos yang skemanya sudah diubah, dari sembako menjadi bantuan langsung tunai yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Sudah Tak Berlaku, Maklumat Kapolri Dicabut!
“KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan efektivitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna, serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Ipi dalam keterangan persnya, Selasa 5 Januari 2021.
Meski demikian, KPK mengingatkan Kemensos masih terdapat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan
Salah satunya terkait akurasi data penerima bansos. “Terkait pengelolaan data di Kemsos, pada akhir 2020, KPK telah menyampaikan hasil kajian tentang pengelolaan bansos dan telah memberikan rekomendasi perbaikan,” kata Ipi.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Maju Lagi di Pilpres 2024? Jimly Asshiddiqie: Ini Ide Kreatif
Mengenai kualitas data penerima bantuan misalnya, KPK menemukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak cocok dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan.