5 Fakta yang Terkuak Kasus Video Asusila 19 Detik Gisel dan Nobu

- 8 Januari 2021, 20:13 WIB
Pemeriksaan Gisel dan Nobu (MYD ) terus berlanjut
Pemeriksaan Gisel dan Nobu (MYD ) terus berlanjut /Kolase Instagram.com/@gisel_la

JURNAL GAYA - Penyanyi Gisella Anastasia atau akrab dipanggil Gisel, akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka karena kasus video mesum berdurasi 19 detik yang menghebohkan masyarakat.

Berikut fakta-fakta yang terkuak dari kasus video asusila Gisel dan Nobu dari hasil pemeriksaan awal sebelumnya.

Baca Juga: VALID! Inilah 5 Nama Calon Kapolri yang Telah Diserahkan Mahfud MD untuk Dipilih Presiden

1. Alasan Gisel Buat Video Porno

Gisel membuat video porno dengan alasan untuk dokumentasi pribadi. Sayangnya ia pernah membagikan file videonya kepada pasangan main dalam video, Michael Yokinobu de Fretes atau Nobu.   

2. Gisel Mengakui Sebagai Pemeran Video Porno

Dalam kesempatan awal hebohnya video tersebut di dunia maya, Gisel selalu membantah kalau itu bukan dirinya. Saat pemeriksaan oleh polisi ternyata Gisel mengakui terus terang kalau itu dirinya. Dia yang membuat video, memerankannya, dan telah menghapusnya.

Baca Juga: Awas Jangan Salfok! Bercucuran Keringet, Anya Geraldine: Lagi Ngapain? Netizen Langsung Lemes

3. Lokasi dan Waktu Pembuatan

Gisel dan Nobu mengakui kalau pembuatan video tersebut dilakukan di sebuah hotel di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2017. Mereka melakukan suka sama suka dan dalam keadaan pengaruh minuman keras.

4. Saat Pembuatan Video Gisel Masih Masih Terikat Pernikahan 

Gisel mengakui ia membuat video porno hubungan seksual bersama Nobu tersebut pada tahun 2017, saat masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Baca Juga: Komnas HAM Menyatakan Ada Indikasi 'Ekstra Judicial Killing' Atas Tewasnya 4 Laskar FPI

5. Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Gisel dan MYD dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian dikenakan juga Pasal 27 UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.***

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah