WOWW! Edhy Prabowo Belanja Barang Mewah di AS, KPK Cecar Saksi yang Diduga Dititipi Kartu ATM

- 9 Januari 2021, 17:39 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo saat hendak menjalani pemeriksaan KPK dengan tangan diborgol.
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo saat hendak menjalani pemeriksaan KPK dengan tangan diborgol. /antara

JURNAL GAYA-----Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi pramubakti atau tenaga kontrak Mohamad Tabroni terkait dugaan adanya penitipan kartu ATM yang digunakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) untuk belanja barang mewah di Amerika Serikat (AS).

Penyidik KPK, Jumat 8 Januari 2021 telah memeriksa Tabroni sebagai saksi untuk tersangka Ainul Faqih (AF) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ainul adalah staf istri Edhy Prabowo.

Dikonfirmasi mengenai dugaan penitipan kartu ATM milik tersangka AF kepada saksi yang untuk selanjutnya diberikan kepada tersangka EP dan nantinya penggunaan kartu ATM tersebut di antaranya untuk pembelanjaan berbagai barang mewah di AS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jurnal Gaya dari Antara, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Tiga Penghina Nabi Muhammad SAW Divonis Hukuman Mati

Selain itu, KPK pada Jumat 8 Januari 2021, juga memeriksa Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

"Penyidik masih mendalami terkait dengan dugaan persiapan dan pengumpulan sejumlah uang yang akan diberikan kepada tersangka EP melalui timnya," katanya.

KPK total menetapkan tujuh tersangka, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Baca Juga: Film 'The New Mutants', Saat Sekelompok Mutant Remaja Berusaha Lari dari Psikiater Rumah Sakit

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: BSU Sudah Disalurkan ke 12,4 Juta Penerima Capai Rp 29 Triliun, Sudah Terima?

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x