Boeing Bersedia Bayar Kompensasi Rp34,95 Triliun Untuk Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat

- 9 Januari 2021, 19:36 WIB
LOGO Boeing.
LOGO Boeing. /Dok. Pikiran-Rakyat./


JURNAL GAYA - Boeing Co bersedia membayar kompensasi sebesar 2,5 miliar dolar AS (sekitar Rp34,95 triliun) untuk keluarga korban dua kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia.

Hal tersebut diungkapkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat dikutip dari Antara.

Namun raksasa penerbangan asal AS itu meminta tidak lagi diwajibkan untuk mengaku bersalah dan dibebaskan dari gugatan pidana atas dua kecelakaan tersebut.

Kompensasi senilai triliunan rupiah itu di antaranya mencakup denda pidana sebesar 243,6 juta dolar AS (sekitar Rp3,4 triliun), kompensasi untuk penumpang pesawat Boeing 737 MAX 1,77 miliar dolar AS (sekitar Rp24,74 triliun), kata Departemen Kehakiman AS. Boeing Co juga mengalokasikan dana sebesar 500 juta dolar AS (sekitar Rp7 triliun) untuk keluarga korban kecelakaan pesawat.

Baca Juga: Basarnas Banten Langsung Meluncur ke Kepulauan Seribu Ikut Pencarian Korban Pesawat Sriwijaya Air

Insiden jatuhnya pesawat Boeing 737 MAX pertama kali terjadi di Indonesia pada 2018, kemudian di Ethiopia pada 2019.

Dalam selang waktu lima bulan, dua pesawat Boeing 737 MAX gagal terbang dan jatuh, menyebabkan 346 penumpang, pilot, dan awak kabin tewas.

Kecelakaan tersebut tidak hanya mencoreng nama AS sebagai pemimpin dalam industri penerbangan dunia, tetapi juga membuat Boeing merugi sampai 20 miliar dolar AS (sekitar Rp279,6 triliun).

Tak hanya itu, rangkaian penyelidikan pun dibuat untuk mengetahui sebab dua kecelakaan pesawat tersebut.

Baca Juga: FAKTA Pesawat Sriwijaya Air SJY 182 Hilang Kontak,Terjun Bebas Dari 10 Ribu Kaki Kurang Dari 1 Menit

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah