Menhub: Penuhi Hak-hak Keluarga Korban Sriwijaya Air

- 10 Januari 2021, 19:53 WIB
Menhub Budi Karya  bersama stakeholder sampaikan sejumlah temuan terkait pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Menhub Budi Karya bersama stakeholder sampaikan sejumlah temuan terkait pesawat Sriwijaya Air SJ 182. /Dok. Basarnas/Basarnas


JURNAL GAYA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memerintahkan pihak-pihak terkait tidak mengabaikan atas hak-hak yang harus dipenuhi bagi keluarga korban atau ahli warisnya. 

Kepastian jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 mengubah fokus pencarian kepada evakuasi dan identifikasi korban-korban para penumpang yang mulai telah ditemukan.

Keluarga para korban pun sudah dipanggil untuk dimintakan sample DNA-nya agar memudahkan identifikasi.

Baca Juga: Setelah Wali Kota Bandung, Giliran Ketua DPRD Kota Bandung Positif Covid-19 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menugaskan pihak-pihak terkait untuk memenuhi hak keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 berupa santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya menugaskan kepada Jasa Raharja, Dirjen Perhubungan Udara, dan Sriwijaya Air, untuk mengambil langkah lanjut dengan menginventarisasi keluarga korban untuk memberikan apa yang menjadi hak dari korban dan keluarga korban," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu, 10 Januari 2021. Seperti dikutip dari ANTARA.

Budi menjelaskan pihak-pihak terkait telah melakukan pertemuan dengan sejumlah keluarga korban untuk melakukan pendataan sebagai bahan pencairan santunan. 

Baca Juga: Kerja Sama Song Joong Ki dalam Drama Mendatang Vicenzo, Begini Kesan Jeon Yeo Bin

 

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x