JURNAL GAYA - Selepas sembuh dari Covid-19, Dr Andi Tatat yang saat ini menjabat sebagai Dirut RS UMMI Kota Bogor, harus menghadapi hukum karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," tutur Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 11 Januari 2021. Seperti dikutip dari PMJ News.
Selain Dr Andi Tatat, Habib Rizieq dan Hanif Alatas (menantu Habib Rizieq) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan mereka bertiga sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular berkenaan swab test (tes usap).
Baca Juga: Dirut Bio Farma Pastikan Seluruh Vaksin COVID 19 Sudah Tiba di 34 Provinsi Indonesia
Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, total terdapat tiga orang yang statusnya naik menjadi tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap mereka pasca penetapan tersangka. Pemeriksaan direncanakan minggu ini. "Minggu ini rencananya pemeriksaannya ya," sambung Andi.
Baca Juga: Sinopsis Naagin ANTV Selasa 12 Januari 2021, NGERI! Sivangi Temukan Mayat Uttara di Lemari Es