Kasus Water Boom Cikarang, Joko Anwar Kesal: Astaga Orang Indonesia. Lupain Mau Bebas dari Pandemi

- 12 Januari 2021, 21:11 WIB
Tangkapan layar postingan Joko Anwar yang memprotes kerumunan gara-gara tiket water boom Cikarang hanya Rp10.000 per orang
Tangkapan layar postingan Joko Anwar yang memprotes kerumunan gara-gara tiket water boom Cikarang hanya Rp10.000 per orang /Jurnal Gaya / Juniar Syah/Juniar Syah


JURNAL GAYA - Joko Anwar dengan kesal mencuitkan kekesalannya karena video yang viral memperlihatkan kerumunan masyarakat di Waterboom Cikarang, Bekasi.

Membludaknya masyarakat untuk masuk ke Waterboom dikarenakan adanya promo tiket masuk yang asalnya Rp95.000 turun harga menjadi Rp10.000. 

Promo itu merupakan promo awal tahun yang berlaku mulai 10 Januari 2021.

"Astaga Orang Indonesia. Lupain lah Mau Bebas dari Pandemi. (Penyelenggaranya harus dihukum juga)," cuit Joko Anwar yang Desember 2020 kemarin baru saja mendapatkan anugerah Piala Citra dalam even Festival Film Indonesia.

Baca Juga: Ini Dia 8 Momen Super Imut Dari Episode 7 dan 8 True Beauty, Bikin Gemas!

Aparat keamanan kewilayahan yakni Polres Metro Bekasi memastikan turun untuk melakukan penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Waterboom Lippo Cikarang.

Sebanyak 15 orang yang terkait telah dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab terjadinya kerumunan di wisata air itu.

“Proses hukum (waterboom) Lippo Cikarang sedang kami lakukan penyelidikan untuk sanksi pidananya. Ada 15 orang yang diperiksa,” terang Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa, 12 Januari 2021 seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Bumerang Bagi Gisel, Roy Kiyoshi Terawang Kasus Video Syur Ini Sengaja Disebar: Indikasi Sakit Hati

Menurut Hendra, 15 saksi yang diperiksa itu berasal dari berbagai pihak terkait. Seperti, Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan 11 orang dari pihak manajemen Waterboom Lippo Cikarang.

Penyelidikan dilakukan lantaran adanya kerumunan yang terjadi di wisata air yang berlokasi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi itu pada Minggu, 10 Januari 2021. Sebanyak 2.358 orang mengunjungi Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kepadatan. Kerumunan tersebut diketahui terjadi setelah pengelola membanting harga tiket masuk menjadi hanya Rp 10.000 per orang.

“Ini statusnya pemeriksaan dulu, masih proses penyelidikan. Kami tunggu hasil pemeriksaan kan dari tim ahli, ada saksi ahli kami yang terlibat untuk ada unsur kesengajaan atau tidak karena ada unsur diskon yang dilakukan pengelola,” ungkap Hendra.

Baca Juga: Bumerang Bagi Gisel, Roy Kiyoshi Terawang Kasus Video Syur Ini Sengaja Disebar: Indikasi Sakit Hati

Kasus pelanggaran yang diduga dilakukan pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Ancaman hukumannya (penjara) satu tahun,” ujar Hendra.

Selain pidana, dalam Undang-Undang itu disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana denda paling banyak Rp100 juta.

Menurut Hendra, penyidik pun mengenakan Pasal tambahan yakni pasal 212, 216 dan 218 KUHPidana tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman pidana empat bulan penjara.

Baca Juga: Nikahi Indah Permatasari, Arie Kriting Ungkit Masa Lalu

“Jadi apabila nanti ditemukan pelanggaran dari Pasal-pasal yang disampaikan tadi maka kami akan tetapkan, kami naikkan statusnya jadi penyidikan,” lanjutnya.

Pihak kepolisian siap melakukan penelusuran terhadap para pengunjung yang turut berkerumun di Waterboom Lippo Cikarang, akhir pekan lalu. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya klaster baru pada kejadian tersebut.

“Tracingnya nanti kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengetesan,” kata Hendra menjelaskan.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Twitter PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah