Baca Juga: Prabowo Subianto Buka Kebijakan Pertahanan Negara 2021, Salah Satunya Modernisasi Alutsista
Mereka yang diamankan terdiri atas 24 laki-laki dan 23 perempuan. Menyedihkannya ada 12 anak masih di bawah umur. Untuk sementara 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang bertindak sebagai mucikari yang memasarkan kepada lelaki hidung belang.
Untuk mereka yang telah diamankan ada 3 orang yakni inisialnya SQS, SE, dan DP telah ditangkap. Sementara itu, 5 orang yang masih buron berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 4 smartphone dari 3 tersangka. Ada bukti chat melalui Michat dari smartphone itu. Tarif pelaku prostitusi sendiri berkisar antara Rp200.000-300.000.
Baca Juga: Menlu China Wang Yi Nyatakan Siap Kerjasama dengan Indonesia Kalahkan Virus Corona
Kepolisain akhirnya menyerahkan pelaku anak-anak yang masih di bawah umur, dikembalikan kepada keluarga untuk dibina oleh orang tuanya masing-masing.
Sementara sisanya dibawa ke dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapatkan pembinaan dari negara.
Tersangka mucikari sendiri terancam dijerat pasal 296 KUHP dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.***