MENGERIKAN! Polisi Bongkar Praktek Prostitusi via MICHAT, 12 Orang Masih Anak-anak di Bawah Umur

- 13 Januari 2021, 22:12 WIB
Polsek Cempaka Putih membongkar prostitusi anak-anak memakai aplikasi Michat
Polsek Cempaka Putih membongkar prostitusi anak-anak memakai aplikasi Michat /PMJ News/PMJ

Baca Juga: Prabowo Subianto Buka Kebijakan Pertahanan Negara 2021, Salah Satunya Modernisasi Alutsista

Mereka yang diamankan terdiri atas 24 laki-laki dan 23 perempuan. Menyedihkannya ada 12 anak masih di bawah umur. Untuk sementara 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang bertindak  sebagai mucikari yang memasarkan kepada lelaki hidung belang.

Untuk mereka yang telah diamankan ada 3 orang yakni inisialnya SQS, SE, dan DP telah ditangkap. Sementara itu, 5 orang yang masih buron berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL. 

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 4 smartphone dari 3 tersangka. Ada bukti chat melalui Michat dari smartphone itu. Tarif pelaku prostitusi sendiri berkisar antara Rp200.000-300.000.

Baca Juga: Menlu China Wang Yi Nyatakan Siap Kerjasama dengan Indonesia Kalahkan Virus Corona

Kepolisain akhirnya menyerahkan pelaku anak-anak yang masih di bawah umur, dikembalikan kepada keluarga untuk dibina oleh orang tuanya masing-masing.

Sementara sisanya dibawa ke dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapatkan pembinaan dari negara.

Tersangka mucikari sendiri terancam dijerat pasal 296 KUHP dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.*** 

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x