Calon Kapolri Baru Listyo Sigit Prabowo Harus Segera Setor ke KPK

- 14 Januari 2021, 07:05 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi calon Kapolri baru.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi calon Kapolri baru. /Antara Foto/

JURNALGAYA - Ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon Kapolri Baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menagih Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data laporan kekayaan yang diakses melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id, calon Kapolri Baru ini tercatat telah menyampaikannya pada 11 Desember 2020 untuk jenis pelaporan khusus awal menjabat untuk tahun pelaporan 2019.

"Terkait status pengumuman LHKPN yang tercatat tidak lengkap maka sebagai wajib LHKPN, kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 13 Januari 2021.

Baca Juga: Tim DVI Kembali Mengungkap Identitas Dua Korban Pesawat Sriwijaya Air yang Kecelakaan

Ia menyatakan KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Bagi KPK, kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Ipi.

KPK berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri para penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi.

Baca Juga: MENGERIKAN! Polisi Bongkar Praktek Prostitusi via MICHAT, 12 Orang Masih Anak-anak di Bawah Umur

"Harapannya, pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan benar," tuturnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x