Ingin Perpanjang STNK dan BPKB, Ini Lokasi Layanan Sim Keliling di Jakarta Cek Yukk!

- 14 Januari 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi SIM keliling
Ilustrasi SIM keliling /TMC Polda metro jaya

JURNAL GAYA----Warga Jakarta, yang masa berlaku surat-surat kendaraannya sudah habis dan ingin perpanjangan jangan khawatir. Karena, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk mempermudah warga Jakarta membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atau memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK), Kamis 14 Januari 2021.

Ada lima tempat di lima wilayah kota dan tertulis di akun Twitter resmi @TMCPoldametro, di Jakarta, untuk warga mengakses layanan Samsat Keliling itu.

Layanan Samsat keliling pertama tersedia di wilayah Jakarta Pusat tepatnya di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.

Baca Juga: Habis Vaksin Malah Nongkrong, Raffi Ahmad Dapat Teguran dari Sherina Munaf

Selanjutnya untuk wilayah Jakarta Barat, tersedia di halaman Parkir Samsat Jakarta Barat.

Sedangkan untuk wilayah Jakarta Selatan, hadir di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.

Untuk wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara, hadir di masing-masing halaman parkir gedung samsat baik di Samsat Jakarta Timur maupun Samsat Jakarta Utara. Layanan ini selama pandemi COVID-19 tersedia mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Raffi Ahmad Keluyuran Setelah Divaksin, Ernest Prakasa: Keterlaluan!

Persyaratannya, antara lain pastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Juga, membawa beberapa persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pembayaran PKB seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.

Terakhir, tetap disiplin 3M yaitu gunakan masker saat hendak keluar rumah, rajin mencuci tangan dan tetap menjaga jarak agar tetap terhindar dari COVID-19.

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah