Ahli Waris Putri Wahyuni Korban Sriwijaya Air, Mendapatkan Santunan dari PT Jasa Raharja

- 16 Januari 2021, 22:27 WIB
7 Bencana dan Tragedi Sepanjang Januari 2021, Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Terupdate Gempa Sulbar
7 Bencana dan Tragedi Sepanjang Januari 2021, Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Terupdate Gempa Sulbar /Instagram/@sriwjayaair

 

JURNAL GAYA - Sesuai peraturan yang berlaku atas korban kecelakaan pesawat, PT Jasa Raharja sebagai perusahaan yang mengelola asuransi di bidang jasa transportasi, memberikan santunan kepada para korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jurusan Jakarta-Pontianak.

Jumlah santunan kepada ahli warisnya sebesar Rp50 juta. 

Salah satu korban yang sudah diberikan santunan adalah korban bernama Putri Wahyuni, yang menerimanya adalah ayahannya Putri bernama Afrizal Efendi.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA UNTUK PNS! Presiden Jokowi Hadiahkan Tunjangan Tambahan

Untuk penyerahannya sendiri diberikan oleh PT Jasa Raharja Riau tempat domisili ayahnya Putri Wahyuni berada.

Santunan diserahkan setelah Tim DVI Polri mengumumkan hasil identifikasi almarhumah pada 15 Januari 2021 pukul 18.00 WIB.

"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Herry Kesuma di Pekanbaru, Sabtu, 16 Januari 2021 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Choi Siwon Super Junior Mendoakan Para Fansnya di Indonesia yang Berduka Terkena Bencana

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x