KABAR GEMBIRA UNTUK PNS! Presiden Jokowi Hadiahkan Tunjangan Tambahan

- 16 Januari 2021, 22:12 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /ANTARA

 

JURNALGAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tambahan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.

Mereka adalah pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

Dasar hukumnya Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres Nomor 3 tahun 2021, dikutip Sabtu 16 Januari 2021.

Baca Juga: Apa Kabar Ibu Negara Iriana Joko Widodo? Hampir 3 Bulan Tak Terlihat Dampingi Presiden

Dalam Perpres tersebut, adatiga jabatan fungsional yang mendapat tunjangan, yakni Pembina Teknis Perbendaharaan Negara penyelia sebesar Rp960.000 dan kedua Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000.

Lalu ketiga Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.

Sedangkan Perpres NOmor 4 Tahun 2021 mengatur jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya Rp1.380.000.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x