Hal ini tentunya untuk mengantisipasi tingginya angka Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit akibat bertambahnya kasus Covid-19.
Kang Emil, mengatakan, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, pihaknya harus memastikan Puskesmas di setiap kecamatan siap untuk menampung pasien Covid-19 bergejala ringan.
"Untuk gejala ringan kita geser di tiap kecamatan harus ada ruang isolasi karena tahun 2021 arahan dari Presiden ruang isolasi harus sudah berbasis kecamatan, jadi per kecamatan harus ada satu," tuturnya.
Ia berharap, warga yang terkonfirmasi Covid-19 namun bergejala ringan untuk tidak memaksakan dirawat di rumah sakit, tetapi memanfaatkan fasilitas di puskesmas.***