Sebarkan Hoax Tentang Vaksin, Tenaga Honorer ini Terancam 6 Tahun Penjara

- 28 Januari 2021, 19:04 WIB
ilustrasi vaksin sinovac
ilustrasi vaksin sinovac /Pexels/Polina

JURNAL GAYA – Seorang tenaga honorer warga Pontianak Selatan diamankan Direktorat Reserse kriminal khusus Polda Kalimantan Barat karena menyebarkan hoax atau berita bohong mengenai vaksinasi COVID 19. Pria bernama Agus itu merupakan tenaga honorer di salah satu pemerintahan di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Ariel Noah dan Risa Saraswati Disuntik Vaksin Dosis Kedua, Efek Sampingnya Hanya Terasa Ngantuk

Wadirkrimsus Polda Kalbar, AKBP Pratomo Setiawan mengatakan tersangka diamankan petugas direktorat reserse kriminal khusus Polda Kalimantan Barat, setelah menyebarkan berita bohong di salah satu grup sosial media.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tiba di Purwakarta, 3920 Vaksin Siap Didistribusikan ke Seluruh Faskes dan RSUD

Dalam unggahannya, pelaku menyebutkan jika vaksinasi tersebut merupakan virus penyakit yang dapat berdampak penyakit bagi manusia dengan rentang 4 hingga 6 bulan setelah menerima suntikan vaksin.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lakukan Suntik Vaksin Covid-19 Kedua, Prof Abdul Muthalib Lebih Tenang Menyuntiknya

Tak hanya itu, Agus pun mengajak masyarakat untuk tidak divaksin COVID 19. Sehingga hal itu menyebabkan pengaruh buruk terhadap masyarakat. "Pelaku mengajak masyarakat tidak menerima vaksin," jelas Pratomo kepada wartawan, Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Sementara, Agus bersikeras kenapa hanya dirinya yang ditangkap, padahal banyak komentar yang berbau makian tentang vaksin tersebut. "Kenapa cuma saya yang ditangkap?" kata Agus.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x