JURNAL GAYA - Iis Rosita Dewi istri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terus dikejar KPK untuk diselidiki dugaan menerima dan mengetahui aliran dana haram baby lobster.
Pengakuan terbaru diterima KPK dari tenaga ahli Iis Rosita Dewi yang selama ini dekat dengan anggota DPR dari Partai Gerindra tersebut.
Alayk Mubarrok telah menjelaskan kepada KPK kesaksiannya atas aliran dana suap baby lobster.
Baca Juga: Pensiun dari Laga Internasional, Mesut Ozil Ogah Balik Lagi ke Timnas Jerman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi turut menerima aliran dana perkara dugaan suap dalam pengurusan ekspor benih lobster (benur).
Menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dugaan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Alayk Mubarrok. Ali merupakan sebagai tenaga ahli dari Iis Rosita. Alayk diperiksa Rabu, 27 Januari 2021 kemarin.
"Alayk Mubarrok dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin)," jelas Ali dalam keterangannya, Kamis 28 Januari 2021, seperti dikutip dari PMJ News.
KPK sendiri sudah sempat memeriksa Iis Rosita Dewi sebagai saksi pada Desember 2020.