Tanggapi Kasus Abu Janda, Wakasatkornas Banser: Pernyataan Abu Janda Tidak Mewakili Lembaga Banser

- 30 Januari 2021, 20:31 WIB
Banser mengomentari kasus Permadi Arya atau Abu Janda. Dalam waktu dekat, Bareskrim Polri akan memeriksa Abu Janda terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai.
Banser mengomentari kasus Permadi Arya atau Abu Janda. Dalam waktu dekat, Bareskrim Polri akan memeriksa Abu Janda terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai. /Twitter.com/@permadiaktivis1

JURNAL GAYA----Barisan Ansor Serbaguna (Banser) turut angkat bicara terkait Kasus Permadi Arya atau Abu Janda. Banser, menghormati proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh Permadi Arya dan berharap kasus tersebut bisa cepat selesai serta menghasilkan keputusan seadil-adilnya.

Menurut Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang tengah bekerja menyelesaikan kasus tersebut.

Selain itu, kata Hasaan, laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1) adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan dikutip Jurnal Gaya dari Antara, Sabtu 30 Januari 2021.

Menurutnya, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Namun menjadi kader atau anggota Banser, kata dia, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tetapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Baca Juga: 29,12 juta Penduduk Usia Kerja Terdampak Pandemi, Menaker Ida Fauziyah Kolaborasi Bersama DUDI

Anggota Banser juga, kata dia, harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh, dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” kata Hasan.

Hasan menilai Permadi sudah lama aktif di media sosial twitter dengan akun @permadiaktivis1. Pernyataan Permadi Arya yang diduga bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai pada 2 Januari 2021 juga dinilai murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.

"Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut," papar Hasan.

Dalam kesempatan itu, Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum.

“Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” katanya.

Baca Juga: WADUH, Total Kasus Positif COVID 19 di Jawa Barat Tembus 142.887  kasus

Satkornas Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya.

Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini, kata Hasan, harus dilakukan secara transparan dan independen tanpa tekanan dari pihak manapun. Dengan cara demikian keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.

“Satkornas Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga,” ucap dia.

Baca Juga: BSU Bantuan Subsidi Upah Tidak Berlanjut? Begini Kata Menaker Ida Fauziah

Hasan mengatakan, Banser menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinnekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x