92 Rekening FPI Selesai Diperiksa PPATK, Beberapa Rekening Ditindaklanjuti Penyidik Polri

- 31 Januari 2021, 21:19 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /EmAji/Pixabay

 


JURNAL GAYA - Sejak pemerintah melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI) per tanggal 30 Desember 2006, dan menggunakan semua atribut FPI, karena FPI dinilai tidak memiliki legal standing dan secara de jure tidak memiliki kekuatan sebagai ormas.

Pemerintah dan perbankan pun melakukan pembekuan terhadap puluhan rekening yang dinilai dimiliki FPI dan pihak yang berafiliasi pada FPI.

Terhitung ada 92 rekening yang diperiksa pihak terkait bekerja sama antara PPATK dan Polri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 1 Februari 2021, Andin Depresi Hati Aldebaran Hancur Terpaksa Terima Perceraian  

Akhirnya setelah berjalan selama satu bulan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selesai juga merampungkan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) termasuk pihak terafiliasi yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 31 Januari 2021. Seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut Dian, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik Polri mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

Baca Juga: Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Berikut 6 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Isolasi Mandiri

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x