Insiden Pemukulan Petugas Rutan KPK, Nurhadi Dilaporkan ke Polsek Setiabudi

- 31 Januari 2021, 23:28 WIB
Ilustrasi pemukulan petugas Rutan KPK
Ilustrasi pemukulan petugas Rutan KPK /Arahkata/

JURNAL GAYA - Petugas Rutan KPK yang menjadi korban pemukulan Nurhadi, tersangka korupsi di Mahkamah Agung, melaporkan kasus pemukulan terhadap dirinya ke Polsek Setia Budi. 

Pelaporan didampingi perwakilan dari pihak Biro Hukum KPK pada Jumat, 29 Januari 2021.

Korban juga mendapatkan pemeriksaan dari dokter rumah sakit untuk melihat kondisi lukanya.

Baca Juga: Episode Ikatan Cinta 146 Jadi Trending Topik, Netizen: Aldebaran, seriously? U give up?

Insiden pemukulan itu terjadi pada Kamis, 28 Januari 2021 pukul 16.30 WIB bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).

KPK menduga insiden itu terjadi karena kesalahpahaman dari Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

Atas insiden tersebut, KPK menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada pihak Kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas Rutan.

Baca Juga: Keren! Akademi Persib Purwakarta Membuka Kelas Untuk Tim Putri

Atas insiden tersebut beredar tanggapan dari pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail yang membuat asumsi padahal tidak mengetahui kronologis kejadian tersebut.

KPK menyayangkan sikap Maqdir Ismail, penasihat hukum Nurhadi (NHD) yang berasumsi atas pemukulan yang dilakukan kliennya terhadap salah satu petugas Rutan KPK jika tidak mengetahui kronologi insiden tersebut.

Seperti diketahui publik, Nurhadi terkenal setelah terseret perkara suap dan gratifikasi yang terjadi di Makhkamah Agung. Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Hidayat Nurwahid Desak KPK Selidiki Kasus Lama yang Mangkrak Senilai Rp684 Miliar

"Sebagai bagian dari penegak hukum sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologi kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut. Terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 31 Januari 2021. Seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut Ali Fikri lembaganya mempersilakan Maqdir berkomunikasi dengan Nurhadi untuk mengetahui kronologi secara langsung.

"Silakan komunikasikan dengan klien, Rutan Cabang KPK pasti memfasilitasi," kata dia.

Baca Juga: Hidayat Nurwahid Desak KPK Selidiki Kasus Lama yang Mangkrak Senilai Rp684 Miliar

KPK juga meminta insiden pemukulan Nurhadi itu tidak dicampuradukkan dengan proses hukum terkait perkara korupsi yang sedang dijalaninya saat ini.

Atas hal itu, KPK juga meminta Maqdir bersikap objektif dan profesional.

"Kami harap yang bersangkutan objektif dan profesional dengan tidak mencampuradukkan antara dugaan perbuatan yang dilakukan NHD tersebut dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

 

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x