Hidayat Nurwahid Desak KPK Selidiki Kasus Lama yang Mangkrak Senilai Rp684 Miliar

- 31 Januari 2021, 22:30 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Antara Foto/ M Risyal Hidayat

JURNAL GAYA – Politikus Partai Keadilan Sejahtera yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan kasus korupsi yang lama mangkrak. Salahsatunya  mengenai temuan KPK mengenai adanya pemda membeli aset miliknya sendiri senilai Rp684 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani : Tidak Benar Ada Pungutan Pajak Baru Untuk Pulsa, Kalau Jengkel Sama Korupsi Mari Kita Basmi!

HNW menegaskan KPK harus bertindak cepat agar bisa mengembalikan keprcayaan masyarakat kembali. "Krn kasus itu sudah cukup lama, maka demi keadilan hukum dan kepercayaan thd pemberantasan korupsi, harusnya @KPK_RI jg segera tuntaskan," tulis HNC dalam akun Twitter pribadinya @hnurwahid, Minggu 31 Januari 2021.

Baca Juga: KPK Terus Dalami Mantan Pejabat Kemensetneg, Dugaan Korupsi Pemeliharaan Helikopter

Cuitan HNW mengacu pada pernyataannya Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama yang mengatakan, pemerintah daerah harus fokus terhadap kepemilikan aset dan jangan sampai ada kekeliruan.

Baca Juga: Para Calon Tersangka Korupsi Asabri Senilai Rp22 Triliun Dicekal Kejagung, Dilarang Berpergian ke Luar Neger

Bahkan Bahtiar mencontohkan ada di salah satu provinsi ada kejadian di mana pemerintah daerah membeli aset milik sendiri dengan jumlah sangat besar yaitu Rp684 miliar. Ironisnya setelah dilakukan pencatatan, ternyata aset yang dibeli adalah milik pemerintah daerah itu sendiri dan sudah tercatat dalam database aset. "Kasus tersebut saat ini dalam proses pidana korupsi," bebernya.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Masalah tersebut muncul lantaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi dan mengurusi terkait aset tidak memiliki kepedulian akan inventaris aset daerahnya sendri. Padahal Pemerintah daerah, juga harus mewaspadai aset yang belum tersertifikasi dan belum masuk dalam database aset. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x