MIRIS, Buronan Korupsi 9 Tahun Ditangkap di Lokasi Pengungsian Mamuju

- 29 Januari 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi diborgol.
Ilustrasi diborgol. /

JURNAL GAYA – Burunon selama 9 tahun dan masuk masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus korupsi, Mubassir ditangkap di sebuah tenda pengungsian bencana gempa Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis 28 Januari 2021. Mubassir merupakan terdakwa korupsi di Kantor Pajak Pratama Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Dana Wakaf Untuk Infrastruktur, Hidayat Nurwahid : Ironi Dana Umat Dihimpun Tapi Korupsi Menggerogoti Negara

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mubassir ditangkap di tenda pengusian Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, oleh Kejaksaan Negeri Parepare bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mamuju.

Baca Juga: Politisi Partai Demokrat Sindir Pemerintah Mengenai Dana Wakaf, ‘Kelarin Dulu Kasus Korupsi Bansos!’

"Sudah kita amankan dan sudah dibawa ke Kejari Parepare. Nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” beber Kasipenkum Kajati Sulsel yang akrab disapa Idil, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: KPK Dalami Kasus Korupsi PT DI Diduga Mengalir ke Sekretariat Negara, Ada Biaya Entertaintment dan Rapat Gelap

Mubassir merupakan terpidana tindak pidana Korupsi Proyek Pengadaan Partisi dan Penataan Ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare Tahun tahun Anggaran 2007. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. Selanjutnya buronan kasus korupsi itu dibawa ke Kejari Parepare untuk segera ditahan di LP Parepare.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012. Terpidana Mubassir akan menjalani hukuman penjara selama selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x