Buronan Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana Ditangkap Tim Tabur Kejagung

- 21 Januari 2021, 07:04 WIB
Ilustrasi buronan.
Ilustrasi buronan. //Pixabay/Gerd Altmann

JURNAL GAYA - Buronan tindak pidana korupsi pembuatan peta rawan bencana, Pendi Sebayang akhirnya berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Desak Kejagung Usut Tuntas Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp43 Triliun

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, terpidana Pandi Sebayang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pembuatan peta rawan bencana tingkat kabupaten di Sumatera Utara.

Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala BIG dan Kapusfatekgan Lapan Jadi Tersangka Korupsi

"Pandi terlibat dalam perkara dugaan tipikor dalam pembuatan peta rawan bencana tingkat kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp 1,4 Milyar,"  terang Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis 21 Januari 2021.

Diungkapkan Leonard, nilai proyek Rp1,4 Milyar tersebut merupakan anggaran dana tahun 2012 milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara.

Pandi diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, KPK Tetapkan 109 Tersangka Korupsi, Dua Diantaranya Menteri Jokowi

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x