Korupsi Rp1,4 Triliun, Mantan Kepala BPN DKI Jakarta Ditetapkan Tersangka

- 5 Januari 2021, 09:37 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay /Sajinka2/Pixabay/

JURNAL GAYA – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY dan AH ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lantaran dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,4 triliun.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Sri Mulyani Curhat Ke IMF Soal Korupsi, Rocky Gerung: Dia Capek Dituduh jadi Ratu Utang

Kepala Kejari Jakarta Timur, Yudi Kristiana mengatakan modus yang dilakukan pelaku antaralain mengenai pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). "Indikasi dugaan kerugiannya mencapai Rp1,4 triliun," terang Kepala Kejari Jakarta Timur, Yudi Kristiana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 5 Januari 2021.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, KPK Tetapkan 109 Tersangka Korupsi, Dua Diantaranya Menteri Jokowi

Modus kedua tersangka yakni membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Selanjutnya, petugas Kejari Jakarta Timur melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tertanggal 12 November 2020. "Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi," ujar Yudi.

Baca Juga: Data BKN Sekira 118 Narapidana Korupsi Masih Digaji Negara, Belum Lepas Status ASN-nya

Dari hasil penyelidikan itu, petugas Kejari Jakarta Timur menaikkan status hukum ke tahap penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tertanggal 1 Desember 2020.

Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menjelaskan tim penyidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup, sehingga menetapkan dua tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x