Korupsi Rp1,4 Triliun, Mantan Kepala BPN DKI Jakarta Ditetapkan Tersangka

- 5 Januari 2021, 09:37 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay /Sajinka2/Pixabay/

Baca Juga: GAWAT, Usut Korupsi Bansos Menteri, Jurnalis Tempo Coba Diretas Ponselnya

Adapun sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT. SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut dengan inisial AH dengan luas 77.852 meter persegi.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka, yakni Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga: Ini Pesan Gubernur Anies : ‘Nak, Tolong Jangan korupsi. Rahim Ibumu Bukan Tempat Calon Koruptor!'

Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 M2 ini yang mana berdasarkan nilai transaksi adalah Rp220 miliar, berdasarkan NJOP kurang lebih Rp700 miliar, namun jika sesuai harga pasaran mencapai Rp1,4 triliun.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkoordinasi dengan pihak bank dan PPATK sehubungan adanya dugaan penyuapan. ***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah