Korupsi Rp1,4 Triliun, Mantan Kepala BPN DKI Jakarta Ditetapkan Tersangka

- 5 Januari 2021, 09:37 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay /Sajinka2/Pixabay/

JURNAL GAYA – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY dan AH ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lantaran dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,4 triliun.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Sri Mulyani Curhat Ke IMF Soal Korupsi, Rocky Gerung: Dia Capek Dituduh jadi Ratu Utang

Kepala Kejari Jakarta Timur, Yudi Kristiana mengatakan modus yang dilakukan pelaku antaralain mengenai pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). "Indikasi dugaan kerugiannya mencapai Rp1,4 triliun," terang Kepala Kejari Jakarta Timur, Yudi Kristiana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 5 Januari 2021.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, KPK Tetapkan 109 Tersangka Korupsi, Dua Diantaranya Menteri Jokowi

Modus kedua tersangka yakni membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Selanjutnya, petugas Kejari Jakarta Timur melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tertanggal 12 November 2020. "Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi," ujar Yudi.

Baca Juga: Data BKN Sekira 118 Narapidana Korupsi Masih Digaji Negara, Belum Lepas Status ASN-nya

Dari hasil penyelidikan itu, petugas Kejari Jakarta Timur menaikkan status hukum ke tahap penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tertanggal 1 Desember 2020.

Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menjelaskan tim penyidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup, sehingga menetapkan dua tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Baca Juga: GAWAT, Usut Korupsi Bansos Menteri, Jurnalis Tempo Coba Diretas Ponselnya

Adapun sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT. SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut dengan inisial AH dengan luas 77.852 meter persegi.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka, yakni Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga: Ini Pesan Gubernur Anies : ‘Nak, Tolong Jangan korupsi. Rahim Ibumu Bukan Tempat Calon Koruptor!'

Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 M2 ini yang mana berdasarkan nilai transaksi adalah Rp220 miliar, berdasarkan NJOP kurang lebih Rp700 miliar, namun jika sesuai harga pasaran mencapai Rp1,4 triliun.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkoordinasi dengan pihak bank dan PPATK sehubungan adanya dugaan penyuapan. ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah