JURNAL GAYA - Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang juga mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at 29 Januari 2021. Indra yang statusnya masih saksi itu, dimintai keterangan guna mendalami proses pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia (DI).
Indra pun dimintai kesaksiannya untuk tersangka Budiman Saleh (BS) dalam penyidikan kasus suap pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017. Dalam hal ini, Budiman adalah mantan Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 Budiman Saleh (BS).
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Istri Edhy Prabowo Terlibat Uang Haram Baby Lobster
“Indra Iskandar, didalami pengetahuannya terkait dengan proses pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Setneg yang bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat 29 Januari 2021.
Awalnya Indra dijadwalkan diperiksa pada Selasa 26 Januari 2021 lalu. Namun minta dijadwalkan ulang. KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada 22 Oktober 2020.
Baca Juga: WADUH, 5 Anggota DPRD Jabar Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap
Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.