KPK Terus Dalami Mantan Pejabat Kemensetneg, Dugaan Korupsi Pemeliharaan Helikopter

- 29 Januari 2021, 21:46 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK memastikan bahwa dari 2.174 pendaftar posisi juru bicara, tak ada yang dianggap cocok.
Logo KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK memastikan bahwa dari 2.174 pendaftar posisi juru bicara, tak ada yang dianggap cocok. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

JURNAL GAYA - Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang juga mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at 29 Januari 2021. Indra yang statusnya masih saksi itu, dimintai keterangan guna mendalami proses pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia (DI).

Baca Juga: KPK Dalami Kasus Korupsi PT DI Diduga Mengalir ke Sekretariat Negara, Ada Biaya Entertaintment dan Rapat Gelap

Indra pun dimintai kesaksiannya untuk tersangka Budiman Saleh (BS) dalam penyidikan kasus suap pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017. Dalam hal ini, Budiman adalah mantan Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 Budiman Saleh (BS).

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Istri Edhy Prabowo Terlibat Uang Haram Baby Lobster

“Indra Iskandar, didalami pengetahuannya terkait dengan proses pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Setneg yang bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: Istri Edhy Prabowo Diduga Menerima Aliran Dana Suap Benih Lobster, KPK Ultimatum Saksi Jangan Berbohong!

Awalnya Indra dijadwalkan diperiksa pada Selasa 26 Januari 2021 lalu. Namun minta dijadwalkan ulang.  KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada 22 Oktober 2020.

Baca Juga: WADUH, 5 Anggota DPRD Jabar Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap

Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x