WADUH, 5 Anggota DPRD Jabar Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap

- 26 Januari 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA

JURNAL GAYA - Lima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jabar Tahun 2019. Mereka dipanggil pada Selasa 26 Januari 2021 kapasitasnya masih sebagai saksi.

Baca Juga: Berkas Belum Rampung, KPK perpanjang Penahanan Edhy Prabowo

"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/Anggota DPRD Provinsi Jabar 2019-2024)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

Ali mengungkapkan kelima anggota DPRD tersebut antaralain, Eryani Sulam, Almaida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmat.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Kenapa?

Tak hanya itu, KPK juga memanggil dua mantan anggota DPRD Jabar periode sebelumnya, 2014-2019 Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai saksi untuk tersangka Rozaq.

Sebelumnya pada 16 November 2020 telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala BIG dan Kapusfatekgan Lapan Jadi Tersangka Korupsi

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x