Terseret Kasus Edhy Prabowo, Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Diperiksa KPK Hari ini

- 18 Januari 2021, 06:59 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA

 

 

JURNAL GAYA -  Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 18 Januari 2021. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Baca Juga: WOWW! Edhy Prabowo Belanja Barang Mewah di AS, KPK Cecar Saksi yang Diduga Dititipi Kartu ATM

KPK akan mendalami terkait penyidikan kasus suap oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020.

"Benar, sesuai dengan informasi yang kami terima, Senin (18/1), Bupati Kaur Gusril Pausi dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK. Semoga keduanya bisa hadir," ungkap Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya seperti dikutip ANTARA, Minggu 17 Januari 2021.

Baca Juga: Innallillahi, Saksi Penting Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Edhy Parbowo Meninggal Ini Penyebabnya!

Surat pemeriksaan untuk keduanya dipastikan sudah disampaikan. Mereka dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. “Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," beber Ali.

Pemanggilan kepada keduanya sudah dilakukan KPK beberapa hari lalu, namun keduanya tidak dapat hadir. Rohidin tidak hadir pada Selasa (12/1) setelah surat panggilan belum diterima yang bersangkutan.

Baca Juga: Eks Menteri Sosial Edhy Prabowo, Terus Diperiksa KPK Aliran Dana Suap Benih Lobster

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x