Para Calon Tersangka Korupsi Asabri Senilai Rp22 Triliun Dicekal Kejagung, Dilarang Berpergian ke Luar Neger

- 29 Januari 2021, 20:27 WIB
Penyidik akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi PT. Asabri. (POLRI)
Penyidik akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi PT. Asabri. (POLRI) /

 

JURNAL GAYA – Beberapa calon tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri (Persero) dicekal untuk berpergian ke luar negeri. Surat pencekalan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Melorot, Rizal Ramli: Kok Tega Amat, Bantuan Buat Rakyat Miskin Dirampok?

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menjelaskan akibat perbuatan para calon tersangka korupsi PT Asabri membuat negara dirugikan sekitar Rp22 triliun. "(Terkait Korupsi PT Asabri) sudah dicegah ke luar negeri. Sehingga calon tersangka itu tidak bepergian ke luar negeri, selama penyidik masih menangani perkara," tutur Ali Mukartono saat dikonfirmasi, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: Dana Wakaf Untuk Infrastruktur, Hidayat Nurwahid : Ironi Dana Umat Dihimpun Tapi Korupsi Menggerogoti Negara

Tak hanya para calon tersangka yang dicegah keluar negeri, namun beberapa pihak yang bersinggungan dengan kasus ini pun diperlakukan serupa. "Aturannya di Undang-Undang itu kan dicegah tidak hanya tersangka. Orang lain yang ada kaitannya juga bisa dicegah," tegasnya.

Baca Juga: Politisi Partai Demokrat Sindir Pemerintah Mengenai Dana Wakaf, ‘Kelarin Dulu Kasus Korupsi Bansos!’

Diberitakan sebelum, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan terdapat tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

"Sudah tujuh calon tersangka dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangka-nya," ujar Burhanuddin, Selasa 26 Januari 2021 lalu. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x