JURNAL GAYA – Hebohnya penerapan pajak token listrik, kartu perdana maupun voucher pulsa membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara. Sri Mulyani menegaskan aturan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh).
Baca Juga: DUH, Menkeu Sri Mulyani : Mulai Febuari Besok, Token Listrik dan Pulsa Dibebankan Pajak!
"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer," tulis Sri Mulyani dalam akun instagramnya, @smindrawati, dikuti Minggu 31 Januari 2021.
Baca Juga: Gila! Dalam Sebulan Raihan Pajak dari 16 Perusahaan Digital Bisa Mencapai Rp 297 Miliar
Bahkan Sri Mulyani pun melapirkan postingan mengenai sederet aturannya. Penjelasan mengenai berita pemajakan atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer. (PMK 06/PMK.03/2021).
- Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa /kartu perdana, token listrik dan voucer.
- Selama ini ppn dan pph atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.
- Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan ppn dan pph atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Menkeu Tak Akan Berikan Pajak Nol Persen untuk Mobil Baru
Penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut:
- Pemungutan ppn
a. Pulsa/kartu perdana
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).