DUH, Menkeu Sri Mulyani : Mulai Febuari Besok, Token Listrik dan Pulsa Dibebankan Pajak!

- 29 Januari 2021, 17:59 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati /Foto: kemenkeu.go.id/

JURNAL GAYA – Pemerintah kembali membebankan pajak kepada warganya. Kali ini, token listrik hingga pulsa akan dikenai biaya pajak. Hal tersebut ditegaskan Menteri Keuangan (MenKeu) Sri Mulyani yang telah menerbitkan aturan baru terkait pemungutan pajak penghasilan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Dalam aturan tersebut, penjualan token listrik hingga pulsa akan dibebankan biaya pajak. “Bahwa untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dnegan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher,” demikian isi dari peraturan yang dikutip dalam PMK, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: Gila! Dalam Sebulan Raihan Pajak dari 16 Perusahaan Digital Bisa Mencapai Rp 297 Miliar

Dalam pasal 18, dituliskan, pihak penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua merupakan pemungut PPh atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana. Nantinya, jumlah PPh yang akan dipungut oleh pihak bersangkutan sebesar 0,5%, yang diambil melalui harga jual dan nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.

Baca Juga: Menkeu Tak Akan Berikan Pajak Nol Persen untuk Mobil Baru

Sri Mulyani menegaskan peraturan baru penarikan pajak melalui pulsa dan token listrik ini akan mulai diberlakukan pada awal Februari mendatang di seluruh Indonesia. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” tutup Sri Mulyani. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x