Gila! Dalam Sebulan Raihan Pajak dari 16 Perusahaan Digital Bisa Mencapai Rp 297 Miliar

- 23 November 2020, 21:42 WIB
Ilustrasi Netflix.
Ilustrasi Netflix. /Koreatimes.co.kr

JURNALGAYA - Per Oktober 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meraup pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi digital sebesar Rp297 miliar.

Raihan pajak tersebut berasal 16 perusahaan digital atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN.

"Sampai Oktober 2020 sudah ada 16 PMSE yang ditunjuk dan sampai Oktober 2020 totalnya Rp297 miliar," ucap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangannya, Senin 23 November 2020.

Ia mengungkapkan setoran PPN dari perusahaan digital melonjak lebih dari 200 persen pada Oktober 2020. Total PPN dari perusahaan digital September 2020 hanya Rp97 miliar.

"Harapan (bertambah) pada November dan Desember 2020 ini," imbuh Suryo.

Baca Juga: Ingatkan Penguasa Pembenci Habib Rizieq, Ustadz Abdul Somad Ceritakan Soal Donald Trump dan SBY

Ia bilang jumlah PMSE yang akan memungut PPN akan bertambah pada November 2020 menjadi 24 perusahaan. Kemudian, bertambah lagi jumlahnya menjadi 36 PMSE pada Desember 2020.

"Jadi setiap bulan penyetor PPN bertambah terus," kata Suryo.

Sebagai informasi, DJP telah mengumumkan sebanyak 46 perusahaan digital ditunjuk sebagai pemungut PPN secara bertahap sejak Juli lalu.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x