Sri Mulyani : Tidak Benar Ada Pungutan Pajak Baru Untuk Pulsa, Kalau Jengkel Sama Korupsi Mari Kita Basmi!

- 31 Januari 2021, 10:04 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani /Instagram Smindrawati / 30 Januari 2021 /

Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi.

Baca Juga: Cara Menghitung Harga on The Road Jika Pajak Mobil Baru 0 Persen Disetujui Pemerintah

b. Token Listrik

Ppn tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

c. Voucher

Ppn tidak dikenakan atas nilai vouver - karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/PEMASARAN berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca Juga: Pemerintah Tarik Pajak, Tarif Berlangganan Netflix Naik

  1. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. Kalau jengkel sama korupsi-mari kita basmi bersama..!,” tegas Sri Mulyani. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah