Bareskrim-Densus 88 Gelar Perkara Kasus Rekening FPI, Ada Indikasi Melawan Hukum?

- 2 Februari 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi rekening bank, Bareskrim dan Densus 88 menggelar gelar perkara untuk mengusut rekening milik FPI
Ilustrasi rekening bank, Bareskrim dan Densus 88 menggelar gelar perkara untuk mengusut rekening milik FPI /Lcb/Pixabay



JURNAL GAYA - Pengusutan 92 rekening milik FPI (Front Pembela Islam) yang diduga ada sangkut pautnya dengan tindakan melawan hukum akan ditindaklanjuti Bareskrim Mabes Polri.

Hari ini Selasa, 2 Februari 2021, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara bersama Densusu 88 berkenaan dengan rekening milik FPI yang sekarang sudah dibubarkan organisasinya.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan penyidik Bareskrim mengajak Densus 88 karena untuk mendalami segala kemungkinan yang terjadi.

Baca Juga: TOTALITAS, Kim So Hyun Sampai Belajar Pedang untuk River Where The Moon Rises

Densus 88 sendiri merupakan satu detasemen milik Polri yang bertugas untuk memburu dan memberantas terorisme di Indonesia. Mereka memiliki pengalaman yang panjang menangani berbagai kasus terorisme yang pernah ada. 

"Mengapa Densus 88 dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," ungkap Rusdi dalam keterangan persnya di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2021.

Bareskrim Polri bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menggelar perkara berkenaan dengan adanya dugaan melawan hukum aktivitas rekening milik Front Pembela Islam (FPI). PPATK juga diajak dalam pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga: Kudeta Militer Myanmar, Keberadaan Aung San Suu Kyi Hingga Saat Ini Masih Misterius

Menurut Brigjen Rusdi pihaknya menggelar perkara soal rekening FPI ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi antara Polri dengan temuan PPATK terkait dugaan perbuatan melawan hukum itu.

"Dalam rangka menyamakan persepi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI,” tutur Rusdi, seperti dikutip JURNAL GAYA dari PMJ News, Selasa, 2 Februari 2021.

“Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," ujarnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan soal status analisis dan pemeriksaan rekening FPI dan pihak terafiliasinya. Menurutnya, pihaknya telah memeriksa 92 rekening FPI dan pihak terkait.

Tindakan pembekuan transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, usai ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.***

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah