JURNAL GAYA - Empat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat berhasil disahkan DPRD Jawa Barat, di tengah pandemi dan banyak terinfeksinya pegawai sekretariat dan anggota dewan di DPRD Jawa Barat.
Salah satu Raperda yang menjadi sorotan yakni Raperda tentang pesantren di Jawa Barat.
Apabila menjadi Perda, maka Pemerintah Provinsi memiliki payung hukum yang kuat untuk membantu semua anak-anak yang mengenyam pendidikan di seluruh pesantren di Jawa Barart.
Anak-anak santri berhak menikmati fasilitas pendidikan dan bantuan pendidikan yang sama seperti sekolah-sekolah umum lainnya.
Baca Juga: Innalillahi, Satgas COVID-19 Buka-bukaan, Kasus Kematian Akibat Virus Corona Meningkat 25,3 Persen
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar dengan agenda Laporan Panitia Khusus (pansus) dan Persetujuan DPRD terhadap Keputusan DPRD Perihal Penetapan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin, 1 Februari 2021.
Empat Raperda yang dimaksud yakni: (1) Laporan Pansus IV DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; (2) Laporan Pansus V DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian; (3) Laporan Pansus VI DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Jabar; (4) Laporan Pansus VII DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.
Kang Emil mengaku bangga dan bahagia, terutama terhadap Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.