Baca Juga: Jimin BTS Kembali 'Tampar' Haters, Ini Dia Dua Capaian Terbarunya, Fresh From The Oven
Menurut Imron, tersangka PG melakukan tindak kejahatan bersama-sama rekannya yang buron. Menggunakan kendaraan sepeda motor.
Tersangka PG dan rekannya menggunakan modus operandi dengan cara mengancam korban menggunakan celurit. Saat korban sedang sendirian tersangka langsung mengalungkan celurit di leher korbannya.
Selanjutnya tersangka mengambil ponsel yang ada pada korbannya, kemudian langsung melarikan diri. Apabila ada perlawanan dari para korbannya, maka tersangka tidak segan-segan untuk melukai mereka.
"Tersangka setiap kali melakukan aksinya pasti mengancam korban menggunakan celurit dan langsung mengambil barang berharga," kata Imron menjelaskan.
Beberapa hasil kejahatan mereka berupa ponsel dan barang berharga lainnya biasanya akan dijual oleh tersangka di pasar rongsok atau pasar loak yang berada di Kota Cirebon.
Aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya yaitu ponsel dan senjata tajam berjenis celurit yang biasa digunakan mengancam para korbannya.
"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," kata Imron.***
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay